Sebelum berangkat untuk menuju negara eropa yang kamu inginkan, salah satunya London. Hal yang harus dipersiapkan adalah dokumen perjalanan, mulai dari paspor, tiket, visa, sampai asuransi perjalanan juga harus dipersiapkan biar tidak menjadi hambatan saat berliburan di negara orang.
Paspor
Buku yang berwarna hijau satu ini hal yang wajib ada pada saat berpergian ke luar negeri. Sudahkah kamu memiliki paspor? jika belum, silakan datang ke kantor imigrasi terdekat di kota kamu.
Hal yang kita butuhkan untuk membuat paspor yang dilampirkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, Akta perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan bagi yang bekerja.
Hal diatas lampiran untuk membuat Paspor. Namun, jika kamu sudah memiliki paspor pastikan paspor kamu masa aktif atau masa berlaku masih ada. Untuk keperluan perjalanan ke Eropa rata-rata minimal masa berlaku adalah enam bulan (6 bulan) sebelum masa berlaku habis. Jika paspor kamu telah melewati masa berlaku habis maka pastikan paspor yang lama masih ada dan dilampirkan pada saat membuat paspor baru.
Visa
Setelah paspor telah di tangan, dokumen yang terpenting lainnya adalah visa yang memberikan izin kepada kamu untuk masuk ke suatu negara. kamu di haruskan memiliki visa untuk memasuki ke UK. Pada Visa ini berupa dokumen yang "di tempelkan" di paspor kamu.
Untuk mendapatkan visa ke UK itu susah banget loh. kamu harus mendapatkan surat undangan untuk kesana dari teman kamu yang berada disana. Ada yang mengatakan Visa untuk turis itu nggak susah loh. asalkan semua dokumen lengkap, prosesnya juga akan cepat.
Dalam pengurusan visa ini biasanya membuat banyak orang "malas" karena banyaknya dokumen yang harus disiapkan. Institusi bernama UK Border Agency yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan keimigrasian atau izin tinggal warga asing di UK. Namun, untuk servis pembuatan visa Inggris di Indonesia, kita tidak langsung datang ke kantor kedutaan Inggris melainkan melalui institusi bernama VFS Global.
Persyaratan dokumen untuk pembuatan visa antara lain:
- Paspor asli dan fotokopinya
- Pas foto terbaru dengan persyaratan sebagai berikut :
- Berukuran 45 mm x 35 mm
- Berwarna
- Latar Belakang putih, abu-abu, atau krim
- Memperlihatkan seluruh wajah (kedua telinga dan dahi terlihat, gigi tidak boleh terlihat, tanpa kacamata, topi atau penutup kepala, kecuali bagi yang berjilbab)
- Berkualitas bagus
- Tidak melalui prose digital imaging atau Photoshop.
- Biasanya hanya di minta 2 lembar saja namun persiapkan saja lebih untuk cadangan.
- Jika anda pernah punya paspor sebelumnya maka sertakan paspor yang terdahulu untuk menunjukkan sejarah perjalanan yang telah dilakukan.
- fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Jika sudah menikah maka lampirkan fotocopi surat nikah
- jika sudah bekerja, sertakan surat keterangan dari kantor yang menyatakan bahwa telah bekerja di kantor tersebut (ditulis dalam bahasa inggris dengan kop surat dan cp perusahaan)
- Fotocopi buku tabungan selama 6 bulan terakhir
- Surat keterangan dari bank yang menunjukkan bahwa kamu adalah nasabah dari bank tersebut (dalam bahasa Inggris)
- Slip gaji. tidak ada salahnya untuk menyelipkan slip gaji sekitar 3 bulan terakhir.
- Detail rencana perjalanan berupa print out tiket pulang pergi (return) biasanya dalam bentuk e-ticket.
- Bukti pemesanan hotel atau hostel (dalam bentuk email)
- Travel insurance
- Formulir aplikasi visa yang sudah terisi lengkap dan ditandatangani. Untuk formulir visa secara online dapat diakses di : http://www.visa4uk.fco.gov.uk/ klik saja : Apply for a UK visa now
EmoticonEmoticon